Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP persoalan PSU pada Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan tegas keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelopor pemilihan umum (KEPP) lantaran tiada menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan tegas keras terhadap teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan tegas keras terhadap komisioner KPU yang digunakan juga menjadi teradu pada perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan juga August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU).
“Teradu terbukti tak menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan pengumuman ulang dalam Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohonkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, juga Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan juga August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tiada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 lalu bukan melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur kemudian mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di area Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






