MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa serta Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa kemudian Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan lalu menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap memperlihatkan ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat kendati keamanan lalu pengamanan merupakan suatu kunci yang tiada dapat dilupakan. Seperti yang mana pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang dimaksud akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang digunakan terbagi pada tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan rencana Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, lalu Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU juga Keterangan Pihak Terkait dan juga Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang digunakan adil untuk menjelaskan argumen dan juga menguraikan fakta yang tersebut dimiliki.





