Ahli Skor Putusan Banding Harvey Moeis kemudian Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Sektor Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyampaikan putusan banding terhadap Harvey Moeis dan juga Helena Lim yang tersebut lebih lanjut berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa orang kejanggalan di pertimbangan hukum yang tersebut diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap kemudian tidak ada terbukti gratifikasi. Kerugian negara di putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tiada tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang digunakan dibebankan untuk Harvey Moeis tidak ada dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis kemudian terdakwa lain juga dinilai tak terbukti selama persidangan.
“Dakwaan aktivitas pidana korupsi pada persoalan hukum ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah aktivitas pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tiada secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tiada proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pengurus negara maupun direksi PT Timah. Ia semata-mata terlibat di kontrak sewa smelter serta kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang mana notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tiada miliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang digunakan hanya sekali berperan sebagai pengusaha perusahaan money changer dikenakan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti untuk terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena lalu Harvey Moeis sebanding sekali tak mempunyai mens rea (niat jahat) untuk menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud cuma berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, kemudian UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.






