Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Membahayakan Perlu Dihapus

JAKARTA – eksekutif disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang dimaksud mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis serta Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang tersebut erat terkait dengan pengelolaan limbah cair pada lapangan usaha kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan lalu Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di area PKS, juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat lalu Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di tempat PKS.
Dalam FGD yang mana diadakan belum lama ini di tempat Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan khasiat untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya pembaharuan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang digunakan harus dibuang menjadi sumberdaya yang dimaksud mempunyai multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki peluang khasiat agronomis, ekonomi, lalu lingkungan yang digunakan besar. Kedua, pembuangan LCPKS padahal dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara segera ke badan sungai akan sangat berbahaya dikarenakan masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat serta ammonium yang digunakan dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang tersebut di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu zat hara kalium kemudian phospat yang mana merupakan komponen utama/makro pupuk mengambil bagian terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, dan juga hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium kemudian fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan juga No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tiada adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk perangkat lunak tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) juga Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.






