Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat di Pasal 429 – 463, serta aturan turunannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami komunikasikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Penguraian Pesantren kemudian Komunitas (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 serta aturan turunan yang digunakan akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bisnis bidang hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa komoditas hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai komoditas hukum, proses penyusunannya tiada partisipatif lantaran tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang digunakan telah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat kemudian negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 serta menyusul barang turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak sektor ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir produk-produk hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang tersebut dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang seharusnya sektor saling berkompetisi mengakomodasi materi baku hasil panen, sampai ketika ini sudah ada separuh musim panen, bidang sudah ada berbagai yang dimaksud mundur oleh sebab itu tak melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan akibat serapan tembakau sangat dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di dalam sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 lalu RPMK tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang mana tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan jadwal besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang tersebut sengaja akan membunuh hak sektor ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 serta aturan turunan yang dimaksud arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang tersebut merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






