Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang mana diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang dimaksud mempunyai anggota lebih besar dari 400 orang, dirinya menyokong penuh kebijakan tata kelola lobster di tempat Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan bisa saja menangkap BBL dengan rasa aman kemudian nyaman oleh sebab itu tidaklah melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan lantaran mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang dimaksud tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi pada alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL pada masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menciptakan data tangkapan yang tersebut akurat kemudian BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan perdagangan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang tersebut mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam pada juga luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di area pada negeri juga terbantu. Sebab berbagai nelayan yang pada masa kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di area pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa saja diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






