Nasional

Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

JAKARTA – Badan Ketenteraman Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang tersebut mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah terjadi mempunyai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar serta menjadi ketentuan mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“SPB belaka diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan serta izin dari Bea Cukai dan juga Imigrasi, sudah ada terpenuhi,” kata Muhammad Azhari di keterangannya dikutip, Mingguan (13/10/2024).

Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 akibat kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, lalu Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan tidaklah wajib dibawa pada melawan kapal oleh sebab itu sudah ada ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan juga Imigrasi.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah ada lengkap, dan juga kapal telah lama diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kota Pohuwato, Iskandar Datau, yang digunakan memohonkan klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA tak akan bermain-main dengan legalitas.

Plt Kepala Kabupaten Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang digunakan sebelumnya telah dilakukan meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah ada sesuai dengan ketentuan hukum serta harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Tenaga Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan lapangan usaha lalu memengaruhi iklim pembangunan ekonomi di dalam Gorontalo.

“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal lalu vessel internasional,” ujarnya.

Dengan konfirmasi dokumen yang tersebut lengkap serta izin berlayar yang digunakan sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas saat ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.

Related Articles

Back to top button
habanero menghadirkan fitur fleksibel dengan efek dramatispelajari rumus dan strategi mahjong ways dari admin mimin kpkggbosgg mengulas cara mengamati perubahan pola pada mahjong wayskajian hermeneutis mbg menganalisis kejutan jackpot liar wild west goldgates of olympus dalam pembahasan mbg melalui pengujian rutin dan logismahjong ways mengulas perubahan pola permainan yang diamati komunitas mbgstarlight princess kajian komprehensif terhadap pola perilaku pemain untuk pengambilan keputusan yang lebih bijakbosgg meninjau pola mahjong ways 2 melalui catatan statistik permainanharga minyak menjadi perspektif bonanza gold dalam kajian data terbarumahjong ways dan alasan temanya masih dikenal komunitas digital mbgsisi lain mahjong ways 2 ulasan eksklusif bersama mbgpenelitian aksiologis mbg menganalisis peluang ganda gates of olympus