Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Trilyun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah pernah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang mana ditindak dalam bentuk hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil juga item tekstil, narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP) serta elektronik di dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang mana bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan biosfer perdagangan yang digunakan sehat serta berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun juga prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Pertemuan Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di tempat Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan juga BNN, sudah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang digunakan sejumlah ditegah berbentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah agregat barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan publik Indonesia dari penyalahgunaan narkotika lalu menghemat prospek triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, kemudian lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang tersebut dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga peluang kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






