KPK Bakal Dalami Data Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Data itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang tersebut menurut penyidik berkaitan kemudian mengupayakan pembuktian menghadapi pasal sangkaan pada proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang mana dibutuhkan di rangka menerangkan perkara yang mana sedang ditangani akan diadakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait persoalan hukum dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang disebutkan berbentuk acara yang dimaksud disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di tempat dapil,” kata Satori di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih lanjut detail perihal inisiatif tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) terhadap yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan sudah menjawab dengan apa adanya perihal yang mana ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan inisiatif CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau kegiatan itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang mana ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon terdakwa di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang digunakan ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang mana akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.






