BNI Perkuat Tata Kelola Organisasi dan juga Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) berpartisipasi menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan lalu pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah dilakukan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang tersebut menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk miliki juga menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki di keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), kemudian Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang dimaksud melalui surveillance audit yang mana dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah dilakukan memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang tersebut dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di menyokong perusahaan secara accountable dalam BNI.
Langkah-langkah strategis yang mana dijalankan BNI ini menurutnya tidak ada hanya sekali menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, dan juga akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang tersebut digaungkan oleh pemerintah.






