Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak ada akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pengusaha perusahaan yang digunakan tergabung di area Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah jikalau wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang dimaksud memproduksi anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan juga Security Budi Gunawan sudah ada menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang dimaksud tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menggerakkan kepatuhan pajak, kemudian menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang digunakan jelas menggiurkan. Tak heran jikalau sejumlah pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian rutin menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun bukan terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo mencoba menarik uang wajib pajak yang dimaksud tersembunyi di tempat luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, lalu menyokong reformasi perpajakan. Insentifnya dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang tersebut rendah.
Sekilas kegiatan ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya saja Rp147 triliun, jarak jauh di dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan terdiri dari pengumuman pada negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri cuma Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi kegunaan optimal terhadap penerimaan pajak serta repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang tersebut mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang dimaksud belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% lalu pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak juga menciptakan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dimaksud dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun juga pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






