KPK Absen Sidang Pertama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan diselenggarakan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang dimaksud disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tiada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, serta kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tiada cukup. Karena kalau dia telah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka itu hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon telah terjadi hadir di area PN Jaksel. Menurutnya, KPK sanggup hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa saja mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidaklah datang.
“Ketika KPK tiada hadir serta terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merek datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tak punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN DKI Jakarta Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).






