Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib diadakan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang digunakan untuk angkutan umum serta niaga, dan juga plat berwarna ikterus atau hitam.
Dalam aturan yang digunakan berlaku di tempat Indonesia, uji KIR bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud beroperasi pada jalan raya telah lama memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan juga emisi yang dimaksud telah lama ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah dilakukan diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang dimaksud diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menambah masa berlaku atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa belaka yang mana harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang serta kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang dimaksud mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang mana sebaiknya dijalankan oleh setiap pemilik kendaraan teristimewa digunakan untuk angkutan umum juga niaga. Berikut ini beberapa kegunaan penting bagi kendaraan yang digunakan melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang tersebut terjaga kondisinya akan menimbulkan perjalanan tambahan nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan sanggup menegaskan bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kemampuan fisik kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, jikalau kendaraan yang digunakan tiada mengikuti uji KIR, dapat jadi jenis kendaraan yang disebutkan pada kondisi tidaklah baik serta dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang mana wajib pada patuhi teristimewa pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi dalam jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang digunakan berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan lalu menghindari terjadinya kesalahan teknis dalam jalan raya.
Baca juga: Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian kemudian ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan






