KPK Sebut Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Perlu Waktu Seminggu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan proses analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah selama satu pekan.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan juga Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait waktu yang tersebut dibutuhkan untuk menganalisis LHKPN Dedy yang mana menjadi sorotan lantaran ulah anaknya. “Satu minggu (waktu analisis),” kata Nainggolan, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam proses tersebut, KPK akan menelisik keabsahan laporan kekayaan bagi pelaksana negara tersebut. Pahala menegaskan, tidak ada menghentikan kemungkinan pihaknya akan memanggil yang tersebut bersangkutan apabila ditemui kejanggalan untuk dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, KPK berada dalam menelisik harta kekayaan Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Deddy diduga merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti.
“Saat ini sedang diadakan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu, 14 Desember 2024.
Perlu diketahui, nama Dedy Merdansyah menjadi sorotan pasca orang dokter koas di tempat Palembang bernama M Lutfi dihajar pria berbaju merah di dalam toko kue yang digunakan berlokasi dalam Jalan Demang Lebar Daun, Perkotaan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa bermula ketika Sri Meilina yang mana merupakan ibu dari Lady Aurelia Pramesti (LAP) bertemu dengan Luthfi guna mengkaji ketidakpuasan sang anak terkait jadwal jaga dokter koas. Ibunda Lady awalnya mengundang dokter koas Luthfi untuk bertemu lalu berbincang persoalan jadwal jaga koas anaknya.
Tak disangka, pertemuan itu berakhir ricuh dengan munculnya pria berkaus merah yang disebut sebagai sopir Lady Aurelia. Pria berkaus merah yang disebutkan memukul Luthfi sampai berdarah.
Setelah viralnya video tersebut, warganet mencoba mengulik latar belakang dari Lady Aurelia. Di antaranya muncul sosok pejabat yang dimaksud diduga sebagai ayah dari mahasiswi tersebut, yaitu Dedy Mandarsyah.
Saat ini, Datuk pelaku pemukulan sudah pernah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka terbukti melakukan pemukulan di area bagian kepala, pipiki, serta cakaran di dalam leher. Polisi juga sudah ada mengamankan barang bukti dalam bentuk kamera pengawas.






