Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar warga Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan juga bukan anarkis.
“Saya minta terhadap penduduk Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan gubernur akan tetap saja berjalan dengan baik, gunakan hak kata-kata juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab kemudian bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang dimaksud berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan kemudian saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan dalam bentuk dana kemudian penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) juga Kepala Biro dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






