Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohon Ditjen Imigrasi untuk mengurangi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah lantaran kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan meninggalkan negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menciptakan aduan yang tersebut intinya memohonkan KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi neoplasma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dimaksud dijalankan oleh KPK serta kedua, kami telah terjadi menerima pengaduannya kemudian kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya serta permohonan dari Ibu Tio juga kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM tak menangguhkan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang mana ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






