Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular di dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang tersebut gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di dalam Jalan Daan Mogot, Ibukota Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet dikarenakan merusak infrastruktur umum kemudian membahayakan keselamatan. “Perusak infrastruktur umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang tersebut dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mana mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi sebagai kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih banyak dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari juga denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang dimaksud jelas lalu sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran juga disiplin berlalu lintas di tempat kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan penegakan hukum yang dimaksud tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi juga edukasi untuk publik mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas juga menghormati hak pengguna transportasiumum.






