Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu disampaikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang mana dijalankan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan dalam ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang serta jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak juga retribusi area Pusat Kota Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang digunakan sama, subjek hukumnya sama, semata-mata perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang dimaksud dilanggarnya itu ada yang dimaksud gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di area pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap saja nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status dituduh oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang tersebut dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohon agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang akibat bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, lalu dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang mana terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal mampu menyatakan bukan sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang digunakan dijalankan KPK.
“Menyatakan tak sah segala tindakan atau penetapan yang dimaksud dikeluarkan lebih banyak lanjut oleh Termohon yang tersebut berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






