Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di tempat Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang tersebut keberatan ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya telah siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami pasukan hukum telah siap. Total ada 12 pengacara yang digunakan akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang digunakan dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Ronny tidaklah menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang dimaksud dimaksud. Ia hanya sekali menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengatur belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah ada kita siapkan serta akan kita ungkapkan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap saja tenang. Kita sama-sama hormati dan juga taat hukum. Kita sama-sama berjuang dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidaklah benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terperiksa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. “PN DKI Jakarta Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah terjadi ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (21/1/2025).






