ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan juga Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tersebut tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak ada boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia meninjau Sukatani, band yang mana lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan juga meminta-minta maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang tersebut bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus dia tarik dari wadah musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan juga diputar dalam berbagai tempat sebagai respons rakyat menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merek beredar, terdapat berita apabila mereka itu hilang kontak kemudian dicegat dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka itu sudah ada lama diincar, sejak tampil pada acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merek memohonkan maaf kemudian mengatakan tidak ada ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang dimaksud ditarik dari wadah musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak ada melanggar peraturan apa pun ketika menyalahkan suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi komponen bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah lama mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






