Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Signifikans Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Keilmuan Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan pada dunia sekolah hukum dalam Indonesia.
Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang digunakan tambahan baik, integritas serta profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang digunakan tak kalah penting pada praktik hukum.
Hal ini diungkapkan Suparji ketika merespons dinamika hukum yang mana berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea dan juga Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada perkara keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, serta bukti yang tersebut sah.
Dalam konteks ini, beliau menjelaskan, jikalau ada rekayasa pada penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.
“Sebelum masuk di area situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana sekolah kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih tinggi baik ya di konteks advokat lebih besar selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi lalu lain sebagainya,” ujar Supardi di dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di area iNews, Selasa (11/2025).
Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang digunakan ketat di sekolah hukum diperlukan untuk menciptakan sarjana-sarjana hukum yang berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di area kalangan aparat penegak hukum untuk menghindari kebobrokan pada penegakan hukum.
“Demikian pula aparat penegak hukum yang digunakan lain supaya kemudian tidaklah ada kebobrokan di penegakan hukum. Jadi refleksi yang dimaksud sangat penting bagi dunia institusi belajar hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang digunakan baik pada kedepannya,” jelasnya.
Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang dimaksud kuat pada membuktikan suatu rekayasa, apabila memang sebenarnya itu terjadi.






