Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja sebanding konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata dan juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI kemudian PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga menghindari risiko hukum pada mengambil langkah bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja mirip dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal lalu Jamdatun R Narendra Jatna di area The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan bidang usaha secara profesional dan juga sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang dimaksud baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat memverifikasi bahwa setiap tindakan kegiatan bisnis yang mana diambil sejalan dengan peraturan hukum yang dimaksud berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara dan juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang mana menyediakan solusi material bangunan, SIG berikrar untuk membantu inisiatif pengerjaan infrastruktur serta perumahan pemerintah. Kerja sebanding ini akan meyakinkan bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang digunakan baik, juga mengambil tindakan usaha yang mana bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang menekankan pada penyelenggaraan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menggalang acara prioritas ini, yang digunakan bertujuan untuk pembagian merata pengerjaan ekonomi, termasuk di tempat Ibu Perkotaan Nusantara juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG terhadap Jaksa Pengacara Negara menghadapi kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja serupa ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum pada operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian lalu kecakapan pada pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari peluang risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, juga pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sebanding ini, SIG diharapkan dapat lebih lanjut kuat pada menjalankan operasional bidang usaha yang tersebut transparan serta bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, juga memperkuat program-program pemerintah yang tersebut strategis untuk kemajuan negara.






