Bisnis

Jasa Raharja Angka 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, 25 Orang Jadi Korban

JAKARTA – PT Jasa Raharja mendata setidaknya ada 10 kendaraan yang mana terlibat pada kecelakaan beruntun di dalam Jalan Tol Purbaleunyi. Sebanyak 25 orang menjadi korban kecelakaan, kemudian 1 diantaranya menjadi korban meninggal dunia.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengungkapkan nomor yang disebutkan merupakan data awal yang diterima Jasa Raharja dari pihak kepolisian yang dimaksud pada waktu ini sedang berada di tempat lokasi kejadian.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi sedang kami mendata, tapi untuk info awal saja, kami mendapat data untuk korban meninggal dunia 1 orang, sedangkan untuk korban luka ada 24 orang. Untuk kendaraan terlibat kami mendapatkan info ada 10 kendaraan,” ujarnya, Hari Senin (11/11/2024).

Artha menjelaskan pada waktu ini Jasa Raharja berada dalam melakukan persiapan untuk pembayaran klaim asuransi untuk korban yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang mana diatur di Undang – Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lebih lanjut, Artha mengungkapkan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan secara langsung mendatangi ahli waris untuk memberikan dengan segera santuan. Sedangkan untuk korban kecelakaan, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan agar korban luka sanggup tertangani darurat oleh pihak rumah sakit.

“Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelahnya ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban,” kata Artha.

“Sedangkan untuk korban luka-luka, yang mana nantinya akan dibawa ke rumah sakit, infrastruktur kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga korban bisa saja ditangani, lantaran kita memberikan surat jaminan,” tambahnya.

Adapun besaran klaim yang akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan terhadap ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan korban luka dalam rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 jt per korban luka.

“Kalau korban meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya sebanyak Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya korban kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg