Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

JAKARTA – Kimberly Ryder serta Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat sudah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat kemudian Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden serta Aisya di dalam pada Pengasuhan Penggugat (Kim) lalu memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah ada di tempat talak tiga. Selain perceraian, kesulitan rumah tangga dia juga sempat berujung ke jalur hukum dikarenakan Kim melaporkan Edward menghadapi tuduhan penggelapan mobil pada Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI oleh sebab itu dugaan kekerasan pada anak yang digunakan dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan menghadapi dugaan perbuatan KDRT yang dimaksud didapatnya selama menikah. Komunikasi dia pun tak terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






