Ketua Dewan Pers: Teknologi AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang digunakan ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemakaian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik masih akurat juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang tersebut mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan serta sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers dalam Gedung Dewan Pers, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Artificial Intelligence sanggup menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Kecerdasan Buatan generatif lalu seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang dimaksud diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab juga 10 pasal yang tersebut ditetapkan dalam Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani secara langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang digunakan dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Korporasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan lalu menyampaikan sumber jika atau aplikasi mobile kecerdasan buatan yang tersebut digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers terus-menerus memeriksa akurasi dan juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang dimaksud didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi juga verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) dijalankan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang mana dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap saja menghormati ketentuan tentang hak cipta juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidaklah didasari iktikad buruk dan juga menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan bukan menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






