KKP pastikan penindakan terkait pagar laut dalam Tangerang sesuai aturan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) meyakinkan penindakan terkait pagar laut yang digunakan ada dalam wilayah perairan Daerah Tangerang, Banten, sudah sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang mana diambil KKP telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang digunakan diberikan lalu telah terjadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiada asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tiada ada toleransi dan juga kompromi bagi pelaku pelanggaran yang dimaksud mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk di keterangan di tempat Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan serta Perikanan di melakukan penyegelan serta pembongkaran pagar laut dalam Kota Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut pada Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang digunakan sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan juga Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidaklah dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang dimaksud masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah terjadi melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak ada segera menetapkan terperiksa yang digunakan mengakibatkan potensi terjadinya perusakan barang bukti yang dimaksud telah dilakukan disegel semakin terbuka.
Dengan bukan segera ditetapkannya terperiksa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa pada pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang mana diadakan termohon masih pada ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tak dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang dimaksud terhadapnya tiada dapat diadakan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap saja (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang mana merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang mana dijalankan oleh petugas di tempat lapangan sudah ada sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang mana diadakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah lama sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang dimaksud bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap dalam ruang laut.
Izin dasar itu untuk memverifikasi kegiatan berjalan legal, tak mengganggu keberlanjutan ekosistem, juga tidak ada tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di tempat ruang laut.






