KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di dalam ruas tol tersebut, yang digunakan tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan tinjauan segera di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah pernah mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong bukan terjadi.
“Tapi untuk aturan yang baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar di area sana,” tuturnya.
Selain jalan berkurang yang tersebut curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang digunakan tidaklah baik pada beberapa jumlah titik menyebabkan air menggenang yang dimaksud dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 dalam sisi di dalam median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata di area beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 bukan tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul dalam kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang dimaksud menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di dalam KM 92+600 yang mana dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dimaksud dapat menciptakan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan pada kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang digunakan warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidaklah dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan tegas kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang tersebut mempunyai ciri rem ABS (Anti-lock Braking System) tak akan berguna dan juga mampu terjadiinsidenfatal.






