KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah lama dilaksanakan kegiatan pelimpahan dituduh juga barang bukti dari penyidik untuk penuntut umum untuk perkara dituduh HK,” kata Tessa untuk wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto sudah ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 DKI Jakarta Timur. Penahanan ini dijalankan setelahnya Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan terdakwa pada persoalan hukum dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja serupa dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa di perkara perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di area air serta melarikan diri pada waktu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto mengajukan praperadilan melawan status tersangkanya. Namun, permohonan yang dimaksud tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto, di putusan yang dimaksud dibacakan pada Kamis (13/2/2025). Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Mulai Pekan (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.






