KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan kepala daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi pengumuman yang tersebut telah dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di lokasi ini seiring dengan tahapan-tahapan yang mana berjalan di tempat daerah,” kata Afifuddin pada waktu Forum Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang di tempat tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi ucapan di tempat tingkat Daerah yang digunakan terjadwal di dalam 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diberitahukan di dalam 29 November hingga 12 Desember untuk dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan akibat KPU ingin menegaskan kemudian menyampaikan ke rakyat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pemilihan Kepala Daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






