Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong lalu Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan dalam waktu yang mana hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terdakwa tindakan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dimaksud dijadikan dituduh perkara gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati lantaran hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan dituduh untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang dimaksud ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan terdakwa akibat tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus menghimpun bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang tersebut pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walau masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang tersebut kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih banyak cermat pada menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidaklah seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang mana memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih banyak matang dan juga fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang karib disapa Ceko ini memohonkan KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara tak digugat kemudian kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu bukan dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang tersebut terpenting dari tindakan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang tersebut ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk tentang belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di perkara itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan lalu penghentian penuntutan dan juga ganti kerusakan kemudian rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan kemudian sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






