Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang dimaksud dimiliki jaksa pada sistem peradilan Indonesia memunculkan kontroversi pada publik. alasannya dengan hak imunitas yang dimaksud individu jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat di suatu aktivitas pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa saja menciptakan merek ‘kebal’ terhadap pelanggaran aksi pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang mirip di tempat depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa pada sistem peradilan pidana yang dimaksud ketika ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya pada diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penjara terhadap jaksa semata-mata sanggup diadakan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini sanggup diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim lalu lainnya akan menundukan diri terhadap Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang dimaksud melakukan dugaan tindakan pidana? bisa saja jadi kabur Jaksa yang disebutkan apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyampaikan adanya hak imunitas itu justru dapat berdampak negatif lantaran rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tak perlu ada izin Jaksa Agung dikarenakan secara otomatis pemeliharaan terhadap jabatan itu telah ada. Apabila ada orang yang tersebut mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Warga Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengatakan tak adanya mekanisme yang detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang menimbulkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak lalu dibutuhkan.
“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum telah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyampaikan hak imunitas jaksa justru memproduksi rancu penegakan hukum pada Indonesia. Ia tiada menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan juga profesi.
Hanya cuma bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk sanggup terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengawasi fenomena yang dimaksud ada tambahan berbagai advokat yang tersebut dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak ada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang digunakan tinggi, Shanty menyokong agar aturan hak imunitas yang diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.






