Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah sudah merugikan negara Rp578 miliar pada kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara di kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong ketika membacakan eksepsi pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di tempat Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di area mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sudah pernah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan perencanaan, pelaksanaan, lalu pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan juga instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di dalam mana LHP BPK 2015-2017 yang disebutkan sudah pernah menyimpulkan bukan terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” kata kuasa hukum Tom Lembong pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK di melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 lalu ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengungkapkan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) hanya sekali didasarkan pada Peraturan Presiden yang tersebut seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
“Sedangkan kewenangan BPKP hanya sekali didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP tiada memiliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang diadakan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara aksi pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jaksa tidaklah dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya sejenis dengan BPK. Dia menyatakan tak ada putusan pengadilan yang dimaksud membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara pada kegiatan impor gula itu tidaklah sah.
“Adapun sampai dengan ketika ini tidak ada pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan lalu atau tindakan yang dimaksud membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara melawan tertanggal 20 Januari 2025 sudah pernah nebis in idem lalu tak berdasar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di area perkara dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






