Laskar Merah Putih Kecam Keras Penembakan 5 PMI di area Malaya

JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) M Arsyad Cannu mengecam keras insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Otoritas Maritim Malaysia. Penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaya (APMM) yang tersebut menyebabkan 1 WNI meninggal dunia terjadi pada hari terakhir pekan (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat di dalam perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
Dalam insiden tersebut, lima orang PMI menjadi korban, satu orang pada antaranya meninggal dunia dan juga empat orang luka-luka. KBRI pada Kuala Lumpur sudah pernah mengirimkan nota diplomatik memohonkan agar insiden penembakan terhadap lima PMI diusut tuntas.
“Atas nama Laskar Merah Putih, kami mengucapkan turut berduka cita yang digunakan mendalam berhadapan dengan meninggalnya orang pekerja migran kita juga mendoakan agar empat orang yang tersebut pada waktu ini sedang dirawat bisa jadi segera diberikan kesembuhan,” kata Arsyad Cannu dalam Markas Besar LMP, DKI Jakarta Barat, Selasa (28/1/2025).
Arsyad mengecam tindakan berlebihan APMM yang diduga terjadi sebab pekerja migran yang disebutkan akan mengundurkan diri dari dari Negara Malaysia melalui jalur ilegal. “Pemerintah Tanah Melayu harus bertanggungjawab lalu mengusut tuntas penyelenggaraan kekuatan secara berlebihan di tindakan hukum ini,” tandasnya.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau penanganan kejadian sangat tragis serta meminta-minta akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah kemudian menemui para korban. Sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Arsyad memberikan tanggapan keras terkait tindakan APMM yang digunakan berlebihan terhadap Warga Negara Indonesia di dalam Perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
“Apalagi sampai merenggut nyawa WNI pekerja migran dikarenakan diduga akan mengundurkan diri dari dari Negara Malaysia melalui jalur ilegal. Kenapa main tembak, seharusnya cukup diamankan saja,” tegasnya.
Atas tindakan hukum yang dimaksud Laskar Merah Putih menyatakan sikap menolak pemakaian kekuatan militer yang melibihi batas wajar. Sebab,WNI yang tersebut menjadi korban bukan bersenjata lalu mereka bukanlah teroris, tidak juga bandar narkotika.
Tindakan represif pihak keamanan Maritim Malysia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta telah terjadi melecehkan martabat Bangsa Indonesia. “Kamimeminta agar perkembangan hukum yang disebutkan diselidiki secara transparan kemudian meminta-minta untuk pemerintahan Malaya untuk memulihkan hak korban lalu menyampaikan permintaan maaf,” ujar Arsyad.
Laskar Merah Putihmendukung eksekutif Republik Indonesia mengirim Nota Diplomatik, menyatakan protes, kemudian mengutuk keras perkembangan yang dimaksud tiada berprikemanusiaan itu.






