LBH Ibukota Indonesia Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Mengalami Kerugian

JAKARTA – LBH DKI Jakarta menerima sebanyak 619 aduan dari warga berkaitan BBM oplosan Pertamax milik Pertamina. Bahkan, ada warga yang dimaksud menyampaikan kendaraannya rusak pascamenggunakan Pertamax, tepatnya pada bagian tertentu kendaraan.
“Ada (bukti publik menyampaikan motornya rusak). Ada yang digunakan kasih struk, ada yang mana kasih foto, video, ada yang dimaksud kasih laporan dari mekanik, semacam diagnosa bahwa motornya rusak sebab kualitas BBM buruk, yang rusak beberapa bagian tertentu pada pada motor,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada waktu dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, dari beratus-ratus aduan yang masuk ke Posko Aduan LBH Jakarta, terdapat warga yang dimaksud menyampaikan kendaraannya, khususnya sepeda gowes motor rusak pasca pemakaian Pertamax. Merka menyampaikan bukti dokumen hingga foto berhadapan dengan aduannya itu.
Dia menambahkan, aduan tentang BBM Oplosan itu dibuka LBH Ibukota untuk menggambarkan ada tidaknya kerugian dari warga buntut blending RON 92 sebagaimana yang tersebut diungkap Kejagung RI pada perkara dugaan langkah pidana korupsi di tata kelola minyak mentah dan juga produk-produk kilang pada Pertamina subholding dan juga KKKS tahun 2018-2023. Saat ini, LBH DKI Jakarta berada dalam mempelajari tentang aduan yang digunakan masuk yang disebutkan guna menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti lah, kami kan butuh pelajari lebih tinggi lanjut, nanti kami paparkan lebih banyak detil dengan Celios seperti spa yang tersebut kami tampung lantaran kami butuh waktu juga tuk serap kemudian pelajari,” katanya.
Jaksa Agung Tegaskan Bukan BBM Oplosan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang digunakan beredar ketika ini aman juga bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina ketika ini telah tak terkait dengan penanganan persoalan hukum hukum yang mana ditangani oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan dalam Kantornya, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada pada pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke di tempat ini itu tidak ada ada kaitannya yang dimaksud sedang diselidiki, artinya kondisi pertamax yang dimaksud ada telah bagus kemudian telah sesuai dengan standar yang ada di dalam Pertamina,” terang Burhanuddin usai pertemuan.
Burhanuddin pun menjamin bahwa kondisi BBM yang dimaksud didistribusikan lalu dipasarkan oleh Pertamina pada kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang beredarnya ketika ini tak berkaitan dengan insiden hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.






