Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur serta cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dimaksud diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah lama dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025 dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi rakyat sektor kegiatan ekonomi lalu sektor swasta pada beraktivitas kemudian rujukan kementerian serta lembaga di perencanaan kegiatan kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional lalu cuti sama-sama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan dengan hari libur nasional dan juga cuti sama-sama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata juga sektor swasta yang dimaksud lain agar sanggup merancang aktivitasnya di tempat 2025 juga sebagai rujukan pada menentukan kegiatan kerja selama setahun.






