Nasional

Pakar Anggap KUHAP yang tersebut Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang mana menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak ada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.

Akibatnya, lanjut dia, tidak ada tercapai apa yang digunakan diharapkan lantaran terganggunya sinkronisasi kemudian harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, kemudian ini cuma contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa tiada akan tahu oleh sebab itu menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang tersebut ada pada berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidaklah akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang mana harus didorong adalah inovasi paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik juga Jaksa.

“Jika dulunya antara penyidik serta jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik kemudian jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

Kondisi kerja yang tersebut kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik kemudian jaksa adalah lembaga yang ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan pada dalamnya tidak ada boleh terkotak-kotak.

“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang digunakan melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.

Konsep mekanisme kerja yang tersebut kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, dapat bekerja bersama-sama secara gotong royong.

“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang dimaksud ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud bukan cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suparji, yang mana menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik juga jaksa.

“Jadi pada kenyataannya merek yang mana berpaham individualistik malah lebih banyak integral di menimbulkan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik lalu jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button
habanero menghadirkan fitur fleksibel dengan efek dramatispelajari rumus dan strategi mahjong ways dari admin mimin kpkggbosgg mengulas cara mengamati perubahan pola pada mahjong wayskajian hermeneutis mbg menganalisis kejutan jackpot liar wild west goldgates of olympus dalam pembahasan mbg melalui pengujian rutin dan logismahjong ways mengulas perubahan pola permainan yang diamati komunitas mbgstarlight princess kajian komprehensif terhadap pola perilaku pemain untuk pengambilan keputusan yang lebih bijakbosgg meninjau pola mahjong ways 2 melalui catatan statistik permainanharga minyak menjadi perspektif bonanza gold dalam kajian data terbarumahjong ways dan alasan temanya masih dikenal komunitas digital mbgsisi lain mahjong ways 2 ulasan eksklusif bersama mbgpenelitian aksiologis mbg menganalisis peluang ganda gates of olympus