Menko Yusril Tanggapi Putusan MK persoalan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar bukan ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang digunakan mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang tersebut nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di dalam lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang mana sangat besar untuk mengupayakan salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan hanya saja bisa saja ajukan 1 calon lagi akhirnya semata-mata ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






