Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online selama China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang tersebut yang tersebut bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers pada kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika dijalankan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang tersebut bersangkutan tidak ada sendiri, tapi bersatu ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, ketika ini ketiga anaknya telah bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah dengan dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang mana bersangkutan menghubungi istrinya kemudian istrinya datang ke Batam dan juga sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang dimaksud bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan melawan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang digunakan bertanggung jawab untuk pemindahan kemudian mencuci uang dari hasil judi online.






