MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi pada Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memproduksi lembaga anti rasuah yang dimaksud dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan ketentuan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang adil kemudian transparan, sesuai dengan tugas lalu fungsi TNI.
“Jika memang benar ada komunikasi atau koordinasi yang mana diperlukan, TNI siap membantu sesuai dengan tugas pokok, serta fungsi TNI di memperkuat penegakan hukum yang adil serta transparan,” kata Hariyanto, Mingguan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana rapat untuk mengeksplorasi putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan tambahan lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus-menerus mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang tersebut ditetapkan. Prinsipnya, TNI berazam untuk membantu setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas lalu kedaulatan negara,” ucapnya.






