KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terdakwa perkara dugaan korupsi pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan juga Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) lalu Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pengembang Kepercayaan juga kepala proyek pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami dalam NTB.
“Kedua terdakwa diadakan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 kemudian penjara dijalankan dalam Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi penyelenggaraan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang mana memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






