OTT di dalam OKU Sumsel, KPK Tetapkan 6 Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 terdakwa usai mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dalam Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumatera Selatan, Hari Sabtu (15/3/2025).
Hal yang dimaksud diketahui usai mereka itu selesai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK pada Hari Minggu (16/3/2025).
Usai pemeriksaan, terdapat 6 orang yang tersebut mengenakan rompi oranye KPK. Rompi yang disebutkan merupakan tanda bagi merek yang menjadi tersangka.
Setelah pemeriksaan, 6 terdakwa digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman terdakwa sekaligus dijelaskan lebih besar detail perihal identitas hingga pembangunan perkara.
Diketahui, 8 orang terjaring operasi senyap di dalam OKU. Mereka yang tersebut terjaring di tempat antaranya Kepala Dinas PUPR kemudian beberapa anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di tempat Dinas PUPR. Pihaknya menyita uang miliaran rupiah di OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukkan uang yang digunakan dimaksud. “Rp2,6 miliar,” ucapnya.






