Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) serta DPR Komisi XIII telah dilakukan setuju untuk menambah anggaran sarana bagi mantan presiden serta perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang digunakan masih jarak jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidak ada setuju apabila wacana penambahan sarana terhadap mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, prasarana bagi mantan presiden serta wapres telah lebih besar dari cukup.
“Tidak setuju, yang tersebut sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang tiada baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian juga Pengetahuan lembaga penelitian serta advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden kemudian Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit sedang dihadapi warga ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang dimaksud diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan di tempat sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang tersebut informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah kemudian DPR lebih tinggi berfokus pada anggaran kebijakan yang lebih banyak berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi rakyat apalagi pekerja sektor informal di area Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah lama setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan infrastruktur bagi mantan Presiden lalu Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg kemudian Komisi XIII untuk aksi lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang digunakan dirasa lebih tinggi layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan sarana bagi mantan presiden juga wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden juga wapres akibat telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






