Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 pada DKI Jakarta

JAKARTA – DPR RI juga pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah diselenggarakan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala tempat non-sengketa juga hasil putusan dismissal dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lalu jajaran komisioner KPU, Bawaslu, juga DKPP dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyampaikan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian lalu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas menghadapi berbagai dinamika yang kemungkinan besar cuma terjadi pada depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala area terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di dalam Ibu Pusat Kota Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Daerah Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres serta keppres yang mana menetapkan bahwa IKN Nusantara itu sudah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin penyelenggaraan pelantikan kepala tempat dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menyebabkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita memproduksi meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.






