Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Kondisi Keuangan

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai dapat menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan peningkatan kegiatan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap saja menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen dalam tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak sanggup menekan pertumbuhan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang dimaksud merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar dalam warga akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand barang akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, oleh sebab itu kenaikan tarif menghadapi barang juga jasa yang tersebut akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk rakyat juga pengusaha. PPN adalah pajak tak secara langsung yang tersebut akan dikenakan terhadap rakyat luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan entrepreneur untuk melakukan pemungutan juga kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohon pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya sektor padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tiada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami terus-menerus komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tiada selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






