Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Standard RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa hasil Pertamax yang digunakan beredar miliki kadar RON 92. Hal ini menurutnya telah diuji oleh Lembaga Minyak dan juga Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang dimaksud dijalankan di area Kantor Pertamina dalam Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax miliki kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang juga juga pada 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mana tersebar di tempat wilayah Jabodebek.
“Lemigas telah dilakukan melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green dan juga RON 98 Pertamax Turbo, juga diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU dalam sekitar Jakarta, Bogor, Depok, kemudian Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang pasca melalui uji lab, hasil yang disebutkan menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang tersebut dikeluarkan, yang digunakan disyaratkan oleh Direktur General Minyak lalu Gas Kementerian ESDM (Energi kemudian Narasumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia terkait persoalan hukum korupsi tata kelola minyak yang tersebut sudah memproduksi gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia menghadapi insiden yang mana terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah kejadian yang dimaksud memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang tersebut dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang tersebut diadakan oleh pihak Kejaksaan Agung menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang tersebut dijalankan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah serta item kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina selalu berikrar terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan komoditas berkualitas yang tersebut sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, kemudian di dalam pada Pertamina juga masih banyak insan-insan yang mana merah putih, masih berbagai insan-insan yang mana begitu besar cintanya untuk bangsa lalu negara ini,” pungkasnya.






