Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang dimaksud meninggal upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang mana tepat lalu sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di tempat indonesia disebut KHL atau nomor makro dunia usaha nasional yaitu inflasi, peningkatan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang di dalam Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah lama mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui kebijakan ini.
“Namun anehnya, Apindo lalu Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang mana sebenarnya adil lalu wajar,” ucapannya di keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah bilangan bulat moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukanlah hanya sekali mengenai bilangan tetapi juga menyangkut keadilan juga kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo kemudian Kadin) jadi ‘sewot kemudian marah-marah’ juga melawan Undang-Undang lalu hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi jikalau semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang mana kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha perusahaan untuk Menko Perekonomian kemudian Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, kebijakan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari rangkaian kebijakan yang lebih lanjut berpihak terhadap rakyat pekerja di dalam masa mendatang.






