Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan gubernur 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada sesi III pada ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tak dibacakan, yang tersebut berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang mana dipanggil untuk pertemuan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Daerah Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Pimpinan Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi serta ahli itu akan dihadirkan pada persidangan dalam hari yang tersebut sama.
“Bagi perkara-perkara yang tersebut lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang digunakan akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tiada dibacakan oleh Mahkamah yang mana artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dimaksud dibacakan tidaklah dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang tersebut ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.






