Redam Efek Kenaikan PPN 12% di dalam 2025, Insentif Rp256,6 Billion Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk acara insentif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli publik serta perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok penduduk menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di tempat Instagram resminya, Awal Minggu (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan kemudian gotong-royong; kelompok yang tersebut mampu membayar lebih banyak besar, sementara yang tersebut kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang dimaksud bersifat selektif kemudian tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang juga jasa yang tersebut dibutuhkan publik berbagai seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum masih dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang serta jasa yang mana dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, lalu institusi belajar berstandar internasional yang tersebut berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang peningkatan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kemampuan fisik serta keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






