RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Keseriusan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Keseriusan urusan politik dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang digunakan sangat esensial pada pemberantasan korupsi dalam Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengamati ketidakseriusan DPR mengkaji RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi pada RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi sanggup menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah tentang perampasan aset juga bukanlah hanya sekali pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau pada Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tiada mau terjebak pada polemik mengenai nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara pada menyita aset yang mana diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya bukan mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi serta akuntabilitas para pelaksana negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak di polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat kemudian Inggris, NCB telah terjadi diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang tersebut diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengantisipasi vonis pidana.






