Sambangi KPK, Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kemampuan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Pergerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka meminta-minta laporan Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan untuk umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua berhadapan dengan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b lalu di tempat pertegas pada Pasal 40 ayat (1) serta ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani tindakan hukum perkara receh. Menurut dia, banyak persoalan hukum yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kebugaran pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di dalam Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan kemudian sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti dikarenakan SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di area Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru lalu penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang telah di area SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menjadi sebuah putusan yang mana bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua perkara tindakan hukum yang dimaksud kita duga mangkrak pada KPK. Jangan milih-milh tindakan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya pada menangani persoalan hukum korupsi,” katanya.






